Kebakaran MT Federal II, 2 Petugas Safety Dituntut 1 Tahun Bui karena Lalai

Kebakaran MT Federal II, 2 Petugas Safety Dituntut 1 Tahun Bui karena Lalai

Batam – Sidang kasus kecelakaan kerja kebakaran Kapal Tanker MT Federal II di galangan PT ASL, Batu Aji, Batam, dengan agenda pembacaan tuntutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dua petugas safety yang menjadi terdakwa dituntut masing-masing 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU Aditya Syaumil, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Jaksa menilai unsur kelalaian telah terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana 1 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” kata JPU dalam persidangan, Senin (9/2/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah perbuatan kelalaiannya yang mengakibatkan adanya korban jiwa. Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa bersikap sopan selama persidangan serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban jiwa. Adapun hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, bersikap sopan selama persidangan, serta telah berdamai dan memperoleh maaf dari keluarga korban. Jaksa juga menilai peristiwa ini terjadi karena kelalaian, bukan karena mens rea atau niat jahat,” ujarnya dalam tuntutan.

Usai JPU membacakan tuntutan, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan digelar pada Jumat (13/2) mendatang.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa Ali Suhadak dan Preddy Hasudungan Siagian didakwa lalai sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 360 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ali Suhadak diketahui bekerja di PT ASL Indonesia sebagai HSE Safety, sementara Preddy Hasudungan Siagian menjabat sebagai Safety Promotor.

Keduanya memiliki tanggung jawab memastikan keselamatan kerja, termasuk melakukan pemeriksaan kandungan gas serta penerbitan izin kerja (permit).

Pekerjaan yang dilakukan saat kejadian adalah pemotongan dan penggantian dinding pembatas di COT I dan FPT Kapal Federal II, yang melibatkan pekerjaan panas, ruang tertutup, dan lokasi kerja di ketinggian. Proyek tersebut dikerjakan oleh subkontraktor PT Mancar Marine Batam dan PT Ocean Pulse Solution.

Pada pagi hari tanggal 24 Juni 2025, subkontraktor mengajukan izin kerja kepada terdakwa Ali Suhadak. Sementara itu, terdakwa Preddy Hasudungan Siagian melakukan pemeriksaan gas menggunakan gas meter. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian dilaporkan dan izin kerja disetujui.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menilai terdapat unsur kelalaian karena pekerjaan tetap dilakukan sebelum adanya pemeriksaan lanjutan pada area COT, yang akhirnya memicu kebakaran dan ledakan.

Akibat peristiwa tersebut, lima pekerja subkontraktor meninggal dunia, yakni Gunawan Sinulingga, Hermansyah Putra, Berkat Setiawan Gulo, Janu Arius Silaban, dan Upik Abdul Wahid.

Sementara itu, empat pekerja lainnya mengalami luka berat. Berdasarkan hasil Visum et Repertum Rumah Sakit Bhayangkara Batam, sebagian besar korban mengalami luka bakar berat disertai tanda-tanda mati lemas akibat ledakan dan kebakaran.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka berat.

LINK : https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-8348732/kebakaran-mt-federal-ii-2-petugas-safety-dituntut-1-tahun-bui-karena-lalai?page=2

Similar Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *