K3 di Tempat Kerja yang Berisik: Perlindungan yang Wajib Disediakan
Lingkungan kerja yang berisik sering kali ditemukan di berbagai sektor industri seperti manufaktur, konstruksi, pertambangan, hingga penerbangan. Suara bising yang melebihi ambang batas tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi merusak pendengaran serta menimbulkan gangguan kesehatan lainnya. Oleh karena itu, penerapan prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) sangat penting di lingkungan kerja yang bising.
Bahaya Kebisingan di Tempat Kerja
Kebisingan yang berlebihan di tempat kerja dapat menyebabkan berbagai risiko kesehatan, di antaranya:
- Gangguan pendengaran: Paparan suara bising secara terus-menerus dapat menyebabkan kehilangan pendengaran secara permanen.
- Stres dan kelelahan mental: Lingkungan kerja yang bising dapat meningkatkan tingkat stres dan memperburuk konsentrasi.
- Kecelakaan kerja: Suara yang terlalu keras bisa mengganggu komunikasi dan menghalangi pekerja mendengar alarm atau peringatan bahaya.
Ambang Batas Kebisingan
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.13/MEN/X/2011, ambang batas kebisingan yang diperbolehkan di tempat kerja adalah:
- 85 dBA selama 8 jam kerja per hari
Jika kebisingan melebihi batas tersebut, maka langkah perlindungan wajib diberikan oleh pihak perusahaan.
Perlindungan yang Wajib Disediakan
Untuk melindungi pekerja dari bahaya kebisingan, berikut ini perlindungan yang wajib disediakan oleh perusahaan:
1. Alat Pelindung Diri (APD)
Perusahaan wajib menyediakan alat pelindung pendengaran seperti:
- Earplug: Sumbat telinga yang dimasukkan ke dalam saluran telinga untuk mengurangi suara.
- Earmuff: Penutup telinga berbentuk seperti headphone yang menutupi seluruh telinga.
2. Pengendalian Teknik
Meliputi upaya rekayasa teknis untuk menurunkan tingkat kebisingan, seperti:
- Menggunakan mesin atau peralatan yang lebih senyap.
- Memberi pelindung suara pada mesin (enclosure).
- Menambahkan peredam suara pada dinding atau langit-langit area kerja.
3. Pengaturan Waktu Kerja
Mengatur durasi paparan pekerja terhadap kebisingan, misalnya:
- Mengatur jadwal kerja bergiliran (shift) untuk menghindari paparan berkepanjangan.
- Memberikan waktu istirahat di area yang bebas kebisingan.
4. Pemeriksaan Kesehatan Berkala
Perusahaan wajib melakukan audiometri atau tes pendengaran secara rutin untuk mendeteksi gangguan pendengaran sejak dini.
5. Pelatihan dan Edukasi
Pekerja harus diberikan pelatihan mengenai:
- Bahaya kebisingan.
- Cara penggunaan APD yang benar.
- Pentingnya menjaga kesehatan pendengaran.
6. Tanda dan Rambu Peringatan
Menempatkan rambu peringatan di area yang memiliki tingkat kebisingan tinggi agar pekerja sadar dan waspada.
Kesimpulan
Perlindungan terhadap kebisingan bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum bagi perusahaan. Implementasi program K3 yang tepat akan melindungi kesehatan pekerja, meningkatkan produktivitas, dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta nyaman. Setiap pekerja berhak atas tempat kerja yang aman dari bahaya kebisingan—dan setiap perusahaan wajib untuk menyediakannya.