Tata Kelola Sumur Minyak di Sumsel, Kapolda: Tekan Korban Jiwa
Palembang – Pengelolaan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumatera Selatan akan dikuatkan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal itu demi menekan adanya korban jiwa lagi dan pencemaran lingkungan.
Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa penguatan tata kelola ini harus dilakukan secara terintegrasi agar aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan namun berada dalam koridor hukum dan standar keselamatan yang jelas.
Menurut Kapolda, langkah ini tak hanya untuk tingkatkan produktivitas sektor energi, namun juga menjadi bagian penting dalam mencegah praktik pengeboran ilegal yang selama ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kecelakaan kerja hingga kerugian negara.
“Komitmen utama dari tata kelola ini adalah memastikan tidak boleh lagi ada korban jiwa akibat insiden kecelakaan kerja dan tidak boleh ada pencemaran lingkungan. Ke depan, lingkungan yang terdampak harus kita revitalisasi bersama sebagai tanggung jawab terhadap generasi mendatang,” katanya, Senin (11/5/2026).
Polda Sumsel, kata dia, berkomitmen mendukung ketahanan energi nasional melalui penguatan tata kelola sektor minyak bumi yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama strategis antara Polda Sumsel dan PT Pertamina EP guna mendukung implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai regulasi pemerintah,” ujarnya.
Sandi menilai kerja sama ini menjadi langkah konkret kepolisian dalam mendukung implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2025 tentang pengelolaan sumur minyak oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kerja sama tersebut mencakup berbagai ruang lingkup strategis, di antaranya pengamanan objek vital nasional, pertukaran data dan informasi, pendampingan hukum, penguatan pengawasan lapangan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia bagi pengelola sumur minyak masyarakat.
“Masyarakat yang selama ini terlibat dalam aktivitas pengeboran minyak tradisional diarahkan untuk bertransformasi menuju tata kelola legal yang memenuhi aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum,” ungkapnya.
Ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas pemerintah dalam meningkatkan lifting minyak nasional serta memperkuat ketahanan energi nasional yang berkelanjutan.
Selain aspek penegakan hukum, kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi masyarakat lokal melalui mekanisme tata niaga yang lebih transparan dan terintegrasi dengan sistem distribusi resmi Pertamina.
