Sumur Minyak Ilegal di Muba Terbakar, 2 Pekerja Tewas-Satu Luka
Musi Banyuasin – Kebakaran terjadi di lokasi pengeboran minyak ilegal di Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Dua orang pekerja tewas dan satu luka dalam kejadian tersebut.
Dari informasi yang didapat peristiwa kebakaran itu terjadi pada Sabtu (12/9) pukul 14.00 WIB. Kedua korban meninggal atas nama Patderi (31) dan Arivin (36) keduanya merupakan warga Lampung yang bekerja sebagai operator di lokasi pengeboran minyak tersebut.
Kapolsek Sanga Desa Iptu Harun Suardi membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, dia belum memberikan banyak keterangan karena kasus masih dalam proses penyelidikan.
“Ya, masih dalam proses penyelidikan,” singkat Harun saat dikonfirmasi, detikSumbagsel Senin (14/9/2026).
Diketahui, kebakaran itu api pertama kali muncul di sekitar area sumur pada Sabtu siang. Saat korban sedang beraktivitas melakukan pengeboran tiba-tiba bor mengeluarkan gas bercampur minyak hingga terjadi kebakaran.
Kobaran api kemudian membesar hingga melalap bagian di sekitar lokasi pengeboran.
Salah seorang pekerja sempat dievakuasi ke RSUD Sekayu setelah mengalami luka bakar serius akibat kejadian tersebut. Namun, korban akhirnya meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit.
Sementara satu korban lainnya sempat bertahan hidup setelah kebakaran. Kondisinya kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu pagi (13/9/2026).
Lokasi pengeboran tersebut berada di atas lahan milik seseorang Bahori. Sementara yang melakukan pengeboran Jayak.
Polisi kini masih mendalami penyebab pasti kebakaran. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui bagaimana aktivitas pengeboran tersebut berlangsung serta apakah terdapat kelalaian dalam pengoperasian sumur.
Identitas dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi pengeboran juga masih didalami oleh polisi.
Kasus kebakaran ini kini masih ditangani aparat kepolisian. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran di lokasi tersebut.
