Ancam Keselamatan, Sepeda Listrik Dilarang di Jalanan Tangsel
TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Satlantas Polres Tangerang Selatan menegaskan pelarangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini dikeluarkan sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya. “Untuk penggunaan sepeda listrik sangat berbahaya di jalan raya,” ujar Kanit Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Tangsel, Ipda Panji Setiawan saat dikonfirmasi, Selasa (29/4/2025). Panji menegaskan, sepeda listrik bukan kendaraan yang dirancang untuk digunakan di jalan raya.
Sebab, kecepatan dan ketahanan kendaraan ini tidak memenuhi standar keamanan untuk lalu lintas umum.
Adapun larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Dalam aturan tersebut, penggunaan sepeda listrik dibatasi hanya di wilayah tertentu, bukan di jalan umum.
“Tapi kalau digunakan pun hanya di lingkungan atau contohnya di tempat wisata, klaser-klaser atau di perumahan (itu boleh),” kata Panji. Meski masih boleh digunakan di area terbatas, pengendara sepeda listrik tetap diwajibkan menggunakan perlengkapan keselamatan. Anak-anak yang mengendarainya juga harus didampingi orang tua demi mencegah risiko kecelakaan.
Satlantas Polres Tangsel mengklaim sudah melakukan sosialisasi larangan ini kepada masyarakat umum, termasuk para penyedia jasa sewa sepeda listrik. Ia berharap para penyewa ikut bertanggung jawab dengan memberikan imbauan tertulis bagi para pengguna. “Minimal memberikan spanduk imbauan bahwa sepeda listrik itu digunakan hanya di lingkungan perkampungan atau perumahan ataupun hanya tempat wisata,” kata Panji.